Senin, 24 Agustus 2015

Kosmetika HALAL

KOSMETIKA HALAL

Syarat - syarat :

1. Bahan Baku
    Bahan baku yang digunakan terhindar dari bahan najis,haram  dan syubhat. 
    Sudah dapat setifikat halal dan atau rekomendasi dari lembaga fatwa
    Kontrol bahan baku mulai dari order,kontrol mutu,peyimpanan di atur dengan sistem SJH
2. Proses dan Alat
    Alat yang digunakan terhindar dari bahan najis dan haram. Peralatan yang digunakan dijaga sanitasi dan hygiene dipastikan kebersihannya. Pelaksana proses (operator) melakukan proses produksi dengan hygienis dan sesuai aturan GMP cosmetic. Proses produksi juga di kontrol melalui SJH.
3. Distribusi
Proses distribusi dan rantai distribusinya dihindarkan dari fasilitas yang terkontaminasi najis, dan ada kontrol free pork facility.
4. System Audit
Dilakukan kontrol berkala dengan audit internal maupun dari lembaga pemberi sertifikat halal
5. Logo Halal pada produk,dengan nomor sertifikat

Definisi Halal dan Haram



 
 


HALAL

 adalah
bolehPada kasus makanan, kebanyakan bahan makanan/makanan ciptaan Allah SWT adalah halal, kecuali secara khusus disebutkan dalam Al Qur’an atau Hadits.


HARAM 
adalah sesuatu yang Allah SWT melarang 
untuk dilakukan dengan larangan yang tegas
Setiap orang yang menentangnya akan
berhadapan dengan siksaan Allah dia
khirat. Bahkan terkadang juga terancam sanksi
syariah di dunia

Dasar Hukum Halal dari Alquran